Rabu, 23 Juni 2010

MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DUA ASPEK PENDIDIKAN
Its matter of having: masalah penguasaan ilmu, teknologi, dan ketrampilan peserta didik sesuai bidangnya.
Its matter of being: masalah pembentukan kpribadian/jati diri peserta didik.

PILAR PENDIDIKAN
Pendidikan abad 21 perlu ditopang oleh 4 pilar:
 Learning to know;
 Learning to do;
 Learning to be;
 Learning to live together.
(International Commision on Education for 21st Century)

KOMPETENSI PEND. KEWARGANEGARAAN
Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.

HAK AZASI MANUSIA
Hak azasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak dasar yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa

TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN PENEGAKAN HAM
 Magna Charta (Piagam Agung, 1215) di Inggris;
 Bill of Rights (UU. Hak, 1689) di Inggris;
 Declation des droit d’lhomme et du citoyan (Pernyataan hak hak azasi manusia dan warga negara, 1789) di Perancis;
 Bill of Rights (UU. Hak, 1789) di Amerika;
 The Four Freedom of FD. Roosevelt.

UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS
Terdapat 3 (tiga) kelompok hak:
• Hak-hak politik dan yuridis;
• Hak-hak atas martabat dan integritas manusia;
• Hak-hak sosial ekonomi dan budaya.

INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAM
Instrumen Internasional:
 Universal Declaration of Human Rights, 1948;
 International Covenant on Civil and Political Rights, 1966;
 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights, 1966;
 Declaration of The Rights of People to Peace, 1984;
 Declaration on The Rights to Development, 1986

Instrumen Nasional:
• Undang-Undang Dasar 1945;
• Tap. MPR No. XVII/MPR/1988 tentang HAM;
• UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
• UU. No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM;
• Beberapa UU. Lainnya.

PERLINDUNGAN HAM
Derogable Rights: Hak azasi manusia yg dalam keadaan memaksa boleh diabaikan (Misal: Hak berserikat/berkumpul)

Underogable Rights: Hak azasi manusia yang dalam kondisi apapun tidak boleh diabaikan
(Misal: Kebebasan beragama)




PELAKSANAAN HAM
Pelaksanaan HAM perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosio budaya, dan falsafah/pandangan hidup masyarakat setempat; Di Indonesia HAM perlu disesuaikan dengan dasar dan falsafah negara, yaitu Pancasila;
Pancasila : Margin of Appreciation dalam hal penerapan HAM di Indonesia

APAKAH BANGSA ITU
ERNEST RENAN
Uraian ilmiah 11 maret 1882
Di Universitas Sorbonne Paris
Bangsa adalah jiwa, asas kerokanian:
- Kemuliaan bersama di masa lampau
- Keinginan untuk hidup bersama (le desir de entre ensemble) di waktu sekarang dan di masa yang akan datang
Bangsa adalah suatu kesadaran moral, bukan penggolongan: ras, bahasa, agama dan tempat tinggal)

OTTO BAUER
Partai sosial demokrat Austria
Bangsa adalah satu kesamaan perangai/karakter yang timbul karena kesamaan nasib (1907)

BEN ANDERSON
Bangsa adalah komunitas imajiner yang dibayangkan (imagined political community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Berjuta-juta orang bersedia mati demi komunitas yang dibayangkan

BAGOES HADIKOESOEMO MOENANDAR SOEKARNO
Bangsa adalah persatuan orang dan tempat, tanah tumpah darah, tanah air (1Juni 1945)



MOH HATTA
Bangsa adalah keinsyafan (hati dan otak) atas persamaan nasib dan tujuan
BANGSA, NEGARA, DAN WARGA NEGARA

Menurut Ernest Renan:
Nasion adalah kesatuan orang-orang yang saling merasa setia kawan satu sama lain.
Nation merupakan suatu jiwa, suatu azas spiritual. Nasion adalah kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau, dan orang-orang yang bersanghkutan bersedia melakukan pengorbanan sebagamana dimaksud pada masa yang akan datang

Benedict Anderson:
Bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan (imagined political community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.

Otto Bauer:
Bangsa adalah suatu persatuan perangai yang timbul dari persamaan nasib.

Soekarno:
Syarat bangsa adalah persatuan antara orang dengan tanah air.

Moh. Hatta:
Bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai persekutuan yang tersusun menjadi satu yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan.
Negara: Organisasi masyarakat yang menempati wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang berdaulat.
Unsur-unsur negara: Rakyat/masyarakat; Wilayah; Pemerintah yang berdaulat.







Warga Negara: Anggota yang sah dan resmi dari suatu negara. Keberadaan seseorang sebagai penduduk dan bukan penduduk, sebagai warga negara dan sebagai orang asing (WNA) terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban.
Lihat hak-hak tersebut dalam UUD 1945!

Sifat-sifat negara:
Memaksa: Berhak memaksakan aturannya agar ditaati setiap warganya.
Monopoli: Monopoli penentuan tujuan, monopoli cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, monopoli pengelolaan sarana kekerasan untuk kepentingan negara
Mencakup semua: Kekuasaannya berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah negara.

DEMOKRASI
Pengertian:
Demokrasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan demokrasi didasarkan pada pengakuan bahwa pemilik kekuasaan dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah menjalankan pemerintahan karena mendapatkan kekuasaan dari rakyat.

PEMAHAMAN DEMOKRASI
 Demokrasi sebagai Konsep:
Demokrasi sebagaimana ada dalam kerangka konseptual (kedaulatan di tangan rakyat, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dsb)
 Demokrasi sebagai Praksis:
Demoklrasi yang telah diterapkan menjadi sistem pemerintahan, dan terikat oleh aturan-aturan tertentu
 Demokrasi secara Normatif:
Demokrasi yang secara idiil hendak dilakukan oleh suatu negara (Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat)


 Demokrasi secara Empirik:
Perwujudan demokrasi dalam politik praktis atau dalam penyelenggaraan pemerintahan

PERIODISASI PRAKTEK DEMOKRASI DI INDONESIA

INDIKATOR DEMOKRASI
• Akuntabilitas;
• Rotasi kekuasaan;
• Rekruitmen politik yang terbuka;
• Pemilihan umum;
• Perlindungan hak azasi;
• Penegakan Supremasi Hukum.
Diskusikan perwujudan indikator tersebut dalam praktek demokrasi di Indonesia!

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara:
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan utk mencapai tujuan nasional.
Kata kunci: Cara pandang, keragaman, persatuan, tujuan nasional.



GEOPOLITIK
Geopolitik:
Kebijakan politik suatu negara yan memperhatikan kondisi geografisnya.Masa lalu geopolitik diarahkan pada pengertian ekspansi wilayah. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu negara untuk memperoleh ruang hidupnya (Karl Haushofer)

Teori Ratzel:
Negara sebagai organisme. Negara mengalami siklus hidup yaitu tumbuh, berkembang, mencapai puncak perkembangan dan kemudian mati. Batas negara sifatnya sementara.
Teori ini membawakan sifat ekspansionis.
Dikembangkan lebih lanjut oleh Rudolf Kjellen dan Karl Haushofer.

Konsep Kekuatan:
 Konsep kekuatan di darat (Wawasan Benua). Sir Halford Mackinder dan Karl Haushofer
 Konsep kekuatan di laut (Wawasan Bahari). Sir Walter Raleigh dan AT. Mahan
 Konsep kekuatan di udara (Wawasan Dirgantara). Mitchell, A. Savensky, Guilio Douchet
 Teori daerah batas (Rimland)/Wawasan Gabungan. Nicholas Spykman

Teori tentang hak atas wilayah laut:
 Teori Res Nullius: Laut tidak ada yang memiliki sehingga bisa dimiliki (diclaim) oleh suatu negara.
 Teori Res Communis: Laut milik bersama sehingga tidak bisa dimiliki (diclaim) oleh suatu negara.
Teori Mare Liberum dan Mare Clausum

Kedaulatan atas Ruang Udara:
Teori Udara Bebas:
Kebebasan tanpa batas
Kebebasan dengan Hak Khusus Negara Kolong
Kebebasan dg mengakui Wil. Teritorial Negara Kolong

Teori Kedaulatan Udara:
Negara kolong berdaulat penuh dibatasi ketinggian
Negara Kolong berdaulat penuh dibatasi lintas damai
Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas

Batas Wilayah laut Indonesia terdiri dari:
• Batas Laut Teritorial
• Batas Landas Kontinen
• Batas Zona Ekonomi Eksklusif.

BATAS LAUT TERITORIAL
Indonesia mewarisi ketentuan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (1939), yang menentukan wilayah laut teritorial 3 mil dihitung dari garis pantai setiap pulau ketika air surut.
(Problem apa yang muncul dari situ?)
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 menentukan wilayah laut teritorial 12 mil dihitung dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar di Indonesia (Point to point theory). Disahkan dengan UU. No.4/Prp Tahun 1960.

BATAS LANDAS KONTINEN
Landas Kontinen adalah dasar laut yang dari segi geologi maupun morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya.
Landas kontinen Indonesia merupakan dasar laut sampai kedalaman laut 200 meter. Batas landas kontinen dari garis dasar paling jauh 200 mil.





PENGUMUMAN LANDAS KONTINEN INDONESIA 1969
Landas kontinen Indonesia sampai kedalaman 200m:
 Sumber kekayaan alam di landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI;
 Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan;
 Bila tidak ada perjanjian garis batas, batasnya adalah garis di tengah2 antara titik terluar dua wilayah negara.
 Tuntutan (claim) tsb tidak mempengaruhi sifat dan status perairan dan udara di atasnya.

PENGUMUMAN BATAS ZEE 21 MARET 1980
• Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah 200 mil dari garis dasar.
• Kewenangan di wilayah ZEE: memanfaatkan SDA di laut dan di bawah dasar laut.
• Kewajiban: menghormati lalu lintas damai.
• Disahkan dengan UU. No. 5 Tahun 1983

ARAH PANDANG (ORIENTASI) WAWASAN NUSANTARA
Ke dalam:
Menjamin terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam segala aspek kehidupan nasional.
Ke luar:
Terwujudnya kepentingan nasional; ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; mengembangkan kerjasama saling menghormati.

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
• Implementasi dalam Kehidupan Nasional (Implementasi ke dalam)
• Implementasi dalam hubungan dengan negara-negara lain (Implementasi ke luar)



Dalam Kehidupan Bidang Politik:
Terciptanya iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, dengan pemerintahan yang aspiratif dan terpercaya;
Pembentukan lembaga negara sesuai UUD 1945, mekanisme 5 tahunan, menata dan membangun sinergi lembaga supra dan infra struktur politik

Dalam Kehidupan Bidang Ekonomi:
Menciptakan tatanan ekonomi yang menjamin peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran secara merata dan adil
Pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan; Pengelolaan SDA dgn memperhatikan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah; serta memperhatikan kelestarian.
Kehidupan Bidang Sosial Budaya: Munculnya sikap lahiriah dan batiniah yang menghargai segala bentuk kebhinekaan untuk menciptakan kebersamaan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Kehidupan Bidang Pertahanan dan Keamanan: Tumbuhnya rasa cinta tanah air dan bangsa, menuju kesadaran bela negara, dengan mengantisipasi setiap ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara.

IMPLEMENTASI WASANTARA DALAM HUBUNGAN ANTAR BANGSA
Perhatian pada Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Daerah Frontier:
Perbaikan sistem sirkulasi;
Membangun pusat-pusat pertumbuhan;
Menjalin kerjasama dalam bidang sosial budaya, ekonomi, dan politik dengan negara yang berbatasan.

Implikasi pada Hukum Laut Internasional:
Hukum laut internasional memberikan pengakuan atas hak dan kewenangan negara Indonesia atas wilayah laut (teritorial, ZEE, dan landas kontinen) serta sumber daya alam di dalamnya.
Kewajiban Indonesia adalah menghargai lintas damai, lintas transit, penyediaan ALKI, serta menjaga keamanan di laut

IMPLEMENTASI WASANTARA DALAM PEMANFAATAN DIRGTANTARA
Ruang Dirgantara:
 Ruang Udara (di bwh kedaulatan suatu negara, sesuai Konvensi Paris 1919 dan Chicago 1944)
 Ruang Antariksa (di bawah kendali hukum internasional)
Pemanfaatan ruang udara Indonesia melalui tersedianya industri angkutan udara, jalur udara yg aman, dan bandar udara yang memadai.

KETAHANAN NASIONAL
Pengertian: Kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan untuk mengatasi segala tantangan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup bangsa dalam mencapai tujuan nasional

LANDASAN KETAHANAN NASIONAL
• Landasan Idiil: Pancasila
• Landasan Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945
• Landasan Visional: Wawasan Nusantara

KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI KONDISI DAN SEBAGAI KONSEPSI
Sebagai Kondisi: Gambaran tentang keadaan yang harus terwujud agar dapat mempertahankan kelangsungan hidup, membangun kejayaan nasional, dan mewujudkan tujuan nasional
Sebagai Konsepsi: Sistem pemikiran tentang pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan nasional untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mencapai tujuan nasional.

POKOK-POKOK PIKIRAN KETAHANAN NASIONAL
Pendekatan Asta Gatra:
Pendekatan yang memilah kehidupan nasional menjadi 8 (delapan) gatra/ranah:
• Aspek Alamiah (Tri Gatra): Geografis, Kekayaan Alam, Keadaan Penduduk;
• Aspek Sosial (Panca Gatra): Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam.

Model Berpikir Komprehensif Integral:
Model berpikir yang memandang, menyikapi, dan berusaha menyelesaikan setiap persoalan dengan memperhatikan keterkaitan berbagai aspek secara menyeluruh.
Asumsi dasar: Kehidupan masyarakat merupakan suatu sistem, dan setiap masalah terkait dengan penyebab yang kompleks.

KONDISI GEOGRAFIS INDONESIA
Dua hal penting ttg. geografis Indonesia:
Negara Kepulauan:
Rawan terjadinya disintegrasi
Letak Indonesia pada Posisi Silang:
Segi positip: Jalur perdagangan yang strategis
Segi negatif: Peluang masuknya berbagai macam pengaruh yang tidak selamanya menguntungkan
Sebagai kondisi yang “given”, yang penting adalah bagaimana memaksimalkan segi positip dan meminimalkan segi negatif.

KEKAYAAN ALAM
Menurut sifatnya: Renewable Resources and Non Renewable Resources
Menurut Jenisnya:
Flora (tumbuhan), Fauna (hewan), Mineral (bahan tambang)
Azas pemanfaatan SDA: Maksimal, Lestari, Berdayasaing
Kekayaan alam Indonesia belum termanfaatkan secara maksimal. Mengapa ???

KEADAAN DAN KEMAMPUAN PENDUDUK
Penduduk: Semua orang yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara.
Keadaan dan kemampuan penduduk merupakan faktor yang sangat menentukan kehidupan dan perkembangan negara. Jumlah penduduk yang besar dengan kualitas yang memadai merupakan modal dasar pembangunan




MASALAH-MASALAH KEPENDUDUKAN DI INDONESIA
Jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi,
Kualitas penduduk yang masih rendah, Persebaran yang tidak merata, Tingginya angka pengangguran, Komposisi penduduk yang didominasi penduduk usia muda.

IDEOLOGI DAN KETAHANAN NASIONAL
Ideologi:Kesatuan gagasan dasar mengenai manusia dan kehidupannya termasuk kehidupan bernegara.
Gagasan dasar mengenai masyarakat yang dicita-citakan dan prinsip2 untuk mewujudkan masyarakat tersebut.
Peran Ideologi: Pengarah membangun visi ke masa depan, memberi motivasi untuk berjuang, dan sebagai faktor pemersatu masyarakat.

Ideologi-ideologi yang berpengaruh:
1. Ideologi Leberal
2. Ideologi Komunis
3. Agama sebagai Ideologi
4. Ideologi Pancasila (Ind)

Ketahanan Ideologi ditentukan oleh pelaksanaan /perwujudan nilai-nilai ideologi itu dalam kehidupan yang nyata.

Pelaksanaan Ideologi
1. Pelaksanaan Subyektif: Pelaksanaan oleh setiap individu warga negara
2. Pelaksanaan Obyektif: Pelaksanaan oleh para penyelenggara negara

POLITIK
Politik: Segala hal yang berkenaan dengan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan.


KETAHANAN POLITIK
Untuk mewujudkan ketahanan politik:
 Pemerintah dengan legitimasi yang kuat,
 Kebijakan pemerintah sesuai aspirasi masyarakat,
 Masyarakat dengan kesadaran politik yang tinggi,
 Penegakan supremasi hukum

EKONOMI
Ekonomi: Segala sesuatu yang berkenaan dengan upaya manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan ekonomi mecakup kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
Sistem Ekonomi: Mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan untuk berproduksi, memperoleh pendapatan, dan mengkonsumsi barang&jasa dalam wadah suatu negara.

SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem Ekonomi Liberal Kapitalis,
Sistem Ekonomi Sosialis,
Sistem Ekonomi Komando,
Sistem Demokrasi Ekonomi
Sistem Ekonomi Indonesia:
Sistem Ekonomi Kerakyatan (Demokrasi Ekonomi)
(Lihat Pasal 33 UUD 1945)



DIMENSI KETAHANAN EKONOMI
 Stabilitas Ekonomi (inflasi, kurs, tingkat bunga),
 Tingkat integrasi ekonomi (antar daerah),
 Ketahanan ekonomi atas goncangan dari luar sektor ekonomi,
 Margin of safety garis kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi,
 Keunggulan kompetitif produk nasional,
 Kemantapan size ekonomi nasional
 Integrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global.

KETAHANAN SOSIAL BUDAYA
Struktur Sosial Indonesia:
1. Struktur Horizontal: Perbedaan suku, agama, budaya, bahasa daerah dsb.
2. Struktur Vertikal: Pelapisan sosial yang tajam (kaya-miskin; elite-massa, dsb)
Aspek Budaya:
Keragaman budaya daerah di Indonesia dan budaya peranakan (Cina, Arab, India, dsb.)

KONDISI KETAHANAN SOSIAL BUDAYA
 Masyarakat yang terintegrasi dengan tetap menghargai adanya perbedaan.
 Aktualisasi Pancasila sebagai nilai bersama yang fundamental utk mengintegrasikan masyarakat.
 Kemampuan menanggapi pengaruh perubahan, dengan mengambil hal-hal yang positip dari pengaruh yang datang dari luar.
 Berkembangnya nilai budaya yang mampu mendukung kemajuan

KETAHANAN HANKAM
Upaya Pertahanan: Upaya menghadapi tantangan dari luar (eksternal). Terutama menjadi tanggungjawab TNI.
Upaya Keamanan: Upaya menghadapi tantangan dari dalam (internal). Terutama menjadi tanggungjawab POLRI.
• Pemisahan TNI dan Polri sejak era reformasi merupakan langkah yang tepat agar masing-masing dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
• Sishankamrata:
Sistem pertahanan keamanan yang melibatkan seluruh komponen kekuatan nasional dengan TNI/Polri sebagai kekuatan intinya.

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Politik: Kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut penentuan tujuan dan pelaksanaan tujuan tersebut. Untuk melaksanakan tujuan diperlukan kebijakan umum yang menyangkut pembagian dan alokasi sumber daya. Untuk melaksanakan kebijakan diperlukan kekuasaan (power) dan kewenangan (authority).

POLITIK NASIONAL
• Politik Nasional:
Kebijakan suatu negara untuk mencapai tujuan nasionalnya dgn menggunakan potensi, sumber daya, dan sarana serta prasarana nasional.
Politik Nasional meliputi: politik dalam negeri, politik luar negeri, politik ekonomi, politik pertahanan-keamanan dsb.)
Pencapaian tujuan dibagi dlm tahapan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek

STRATEGI NASIONAL
Strategi Nasional:
Strategi (militer): The art of the general
Strategi nasional merupakan seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional.
Strategi Nasional adalah pelaksanaan politik nasional dalam bentuk program nasional yang lebih konkrit baik dari segi tempat, waktu, bidang, biaya, maupun pelaksanaannya.








TAHAP-TAHAP PEMIKIRAN STRATEGI NASIONAL
 Telaah Strategi: Kajian terhadap lingkungan yg akan berpengaruh
 Perkiraan Strategi Nasional: Analisis, penentuan sasaran dan cara bertindak
 Perencanaan: Prog. jangka panjang, menengah, dan pendek.
 Anggaran/Biaya: Setiap program harus memperhatikan biayanya
 Data dan informasi

PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
 Rencana Pembangunan Jangka Panjang:
Jangka Waktu: 20 tahun Ditetapkan dengan Undang-Undang
 Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Jangka Waktu: 5 tahun Penjabaran visi, misi, dan program Presiden terpilih Ditetapkan dengan Peraturan Presiden
 Rencana Pembangunan Tahunan
Jangka Waktu: 1 tahun Ditetapkan dengan Peraturan Presiden Sebagai pedoman penyusunan RAPBN

OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah:
Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
UU yang mengatur:
UU. No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
Prinsip Otonomi: Otonomi seluas-luasnya
Titik berat otonomi: Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan otonomi, masing-masing daerah dapat mengembangkan potensi daerahnya dan pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.
Bahan Diskusi:
Diskusikan segi-segi positip dan segi-segi negatif dari Otonomi Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar