Minggu, 17 Juli 2011

studi islam

Pendidikan islam yang ideal harus sepenuhnya mengacu pada ajaran nilai dasar Al-Qur’an, tanpa sedikitpun menghindarinya. Al-Qur’an memuat tentang :
a. Sejarah Pendidikan Islam
Dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa kisah nabi yang berkaitan dengan pendidikan. Kisah ini menjadi teladan bagi peserta didik dalam mengarungi kehidupan. Kisah itu misalnya:
 kisah Nabi Adam as, sebagai manusia pertama yang merintis proses pengajaran (ta’lim) pada anak cucunya, seperti pengajaran asma’ (nama-nama) benda (Q.S Al-Baqarah: 30-31)

 kisah Nabi Isa as yang kehidupannya bersejarah, sehingga tercipta tahun masehi, mengembangkan tekhnologi kedokteran sehingga mampu mengobati yang sakit, seperti buta, kusta, bahkan menghidupkan (memotivasi) orang yang mati (pesimis): bapak pemula dalam ilmu kedokteran. (Q.S Maryam: 17-31, al-Maidah: 110-114, an-Nisa: 157).
 Demikian juga kisah-kisah orang yang saleh seperti luqman al_hakim yang selalu menganjurkan dasar-dasar filosofi pendidikan kepada anak-anaknya: tidak menyekutukan Allah SWT, namun tetap bersyukur kepada-Nya, diserukan mengejarkan shalat, berbuat sopan santun kepada ibu bapak, mengajak yang baik dan meninggalkan yang mungkar, selalu bersabar, hidup bersahaja, dan tidak menyombongkan diri. (Q.S Luqman: 12-19).

b. Nilai-nilai Normatif Pendidikan Islam
Al-Qur’an memuat niali normative yang menjadi acuan dalam pendidikan Islam. Nilai yang dimaksudkan terdiri atas tiga pilar utama yaitu:
1. I’tiqadiyyah, yang berkaitan dengan pendidikan keimanan, seperti percaya kepada Allah, malaikat, rasul, kitab, hari akhir dan takdir, yang bertujuan untuk menata kepercayaan individu.
2. Khuluqiyyah, yang berkaitan dengan pendidikan etika, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari perilaku rendah dan menghiasi diri dengan perilaku terpuji.
3. Amaliyyah, yang berkaitan dengan pendidikan tingkah laku sehari-hari baik yang berhubungan dengan.
a. pendidikan ibadah, yang memuat hubungan antara manusia dengan Tuhannya, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan nazar yang bertujuan untuk aktualisasi nilai-nilai ubudiyah.
b. Pendidikan muamalah, yang berhubungan dengan perdagangan seperti upah, gadai, yang bertujuan untuk mengelola harta benda.
c. Pendidikan jana’iyah, yang berhubungan dengan pidana atas pelanggaran yang dilakukan, yang bertujuan untuk memlihara kelangsungan kehidupan manusia, baik berkaitan dengan harta, kehormatan.
d. Pendidikan murafa’at yang berhubungan dengan acara seperti peradilan, saksi maupun sumpah, yang bertujuan untuk menegakkan keadilan diantara anggota masyarakat.
e. Pendidikan dusturiyah, yang berhubungan dengan undang-undang Negara yang mengatur hubungan antara rakyat dengan pemerintahan atau Negara, yang bertujuan untuk stabilitas bangsa dan Negara.
f. Pendidikan duwaliyah, yang berhubungan dengan tata Negara, seperti tata Negara islam, tata Negara tidak islam. Wilayah perang dan hubungan muslim satu Negara dengan muslim di Negara lain yang bertujuan untuk perdamaian dunia.
g. Pendidikan istiqhadiyah, yang berhubungan dengan perekonomian individu dan Negara, hubungan yang miskin dan yang kaya, bertujuan untuk keseimbangan atau pemerataan pendapatan.
Al-Qur’an secara normative juga mengungkapkan lima aspek pendidikan dalam dimensi-dimensi kehidupan manusia yang meliputi:
1. Pendidikan menjaga agama (hifdz al-din), yang mampu menjaga eksistensi agamanya, memahami dan melaksankan ajaran agama secara konsekuen dan konsisten, mengembangkan, meramaikan, mendakwahkan, dan menyiarkan agama.
2. Pendidikan menjaga jiwa (hifdz al-nafs), yang memenuhi hak dan kelangsungan hidup diri sendiri danmasing-masing anggota masyarakat, karenanya perlu diterapkan hukum qishash (pidana islam) bagi yang melanggarnya, seperti hukuman mati.
3. Pendidikan menjaga akal pikiran (hifdz al-‘aqla) yang menggunakan akal pikirannya untuk memahami tanda-tanda kebesaran Allah dan hukum-hukum-Nya; menghindari perbuatan yang merusak akalnya dengan minum khamar atau zat adiktif yang karenanya diberlakukan had (sanksi), seperti cambuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar