Rabu, 23 Juni 2010
Hak Asasi Manusia
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
• Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
LAA TATAKHAYYAL
Surat Al-Fatihah, surat yang diturunkan di Mekkah dan terdiri dari 7 ayat. Dinamakan juga surat Pembukaan karena dengan surat dimulainya Al-Qur’an, dan disebut juga ummul Qur’an/ Ummul kitab/ ibu Al-Qur’an, karena merupakan intisari dari kandungan Al-Qur’an. Tujuan utama mempelajari surat Al- Fatihah, mengerti yang dibaca, menghayati dalam kalbu dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya:
Semua yang kita lakukan hendaklah dilakukan karen Allah semata
Menyadari dan mensyukuri akan semua kenikmatan, pertolongan, kasih sayang hanyalah dari Allah S.W.T, dan semua pujian yang baik hanya untuk-Nya
Beribadah dengan baik, sebagai bekal nanti kita diakhirat karena kita tidak tahu kapan kematian menjemput kita.
Menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Berpasrah kepada-Nya setelah berusaha.
Memohon taufik, hidayah serta jalan yang lurus kepada Allah S.W.T
Ibadah Ramadhan, merupakan bulan yang diliputi rahmat dan ampunan azab neraka. Dan ada lima dalam sabda Nabi SAW, yang diriwayatkan Abu hurairah yaitu : 1. bau mulut orang yang berpuasa itu lebih baik dari wangi misik di sisi Allah S.W.T, 2. para malaikat beristighfar untu mereka hingga berbuka, 3. Allah memperindah surga-Nya seraya berfirman : ‘hampir-hampir hamba-Ku yang shalih akan mencampakan berbagai kesukaran dan penderitaan, lalu kembali kepadamu, 4. syetan-syetan durjana dibelenggu tidak dibiarkan lepas dalam bulan-bulan selain Ramadhan, 5. mereka akan mendapat ampunan di akhir malam. Ibadah dalam bulan Ramadhan antara lain : salat tarawih, tadarus Al- Qur’an, solat tahajud.
Tingkatan Puasa menurut Imam Ghazali
Puasa Umum, yaitu puasa yang dilakukan hanya dengan menahan lapar dan haus, serta menjauhi hubungan suami istri. Rasululah SAW bersabda : ‘Adakalanya orang yang berpuasa itu tidak mendapatkan paha apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan haus’
Puasa Khusus, yaitu puasa yang bukan sekedar menahan lapar dan haus dan juga puasa semua panca indra. Seperti tidak memandang dengan syahwat, tidak melangkah ke tempat maksiat.
Puasa yang lebih khusus, atau puasa khusus dari orang yang khusus, merupakan puasa yang paling.tidak hanya menahan lapar, dahaga, da panca indera namun hati atau kalbunya juga ikut puasa. Hatinya bersih, tidak dengki, ataupun dendam kesumat.
Beberapa tujuan dari ibadah Puasa adalah
a. Meningkatkan Ketakwaan, meningkatkan kualitas ibadah yang kita lakukan
b. Sabar , dalam menghadapi semua masalah yang kita terima
Kiamat dan Akhirat
Kiamat : semua alam semesta akan hancur lebur berganti dengan alam akhirat (alam yang kekal dan abadi). kehidupan dimulai dari alam Ruh, alam rahim dan yang terakhir adalah alam akhirat. Kiamat kecil : musibah/mala petaka yang menimpa banyak orang secara serentak atau kematian seseorang. Kiamat besar : hancurnya seluruh alam semesta.
Musibah terdiri dari Tiga tingkatan : (1).Ujian/ Cobaan. (2). Peringatan dari Allah S.W.T. (3). Azab dari Allah S.W.T.
Hari Berbangkit (Yaumil Mahsyar). Fungsi meyakini hari berbangkit yaitu mencegah perbuatan keji dan munkar dan menyadarkan kita untuk berbuat baik.
Tiga golongan orang di akhirat :
1. Muka yang berseri (orang – orang yang beriman kepada Allah S.W.T)
2. Muka yang hitam muram (orang-orang kafir)
3. Golongan Muttaqin
Laa Tatakhayyal (Jangan Melamunan) : memikirkan sesuatu yang tidak masuk akal, tidak realistis dan tidak bermanfaat. Dampak dari melamun adalah membuat orang menjadi berpikir negatif, menjadikan orang sedih dan yang paling parah adalah membuat orang menjadi Gila. Cara – cara mencegah melamun :
☺ Luruskan niat dalam melakukan pekerjaan
☺ Isilah waktu yang kosong dengan hal yang bermanfaat
☺ Jangan bersedih
☺ Jangan bimbang dan ragu
☺ Beristirahatlah
☺ Rekreasi
Menghormati Orang Tua
Birrul Walidain adalah hak kedua orang tua yang harus dipatuhi dan dikerjakan oleh anak, sesuai syariat agama Islam. Firman Allah S.W.T dalam Surat Luqman (31), ayat 14:
Artinya : “Dan Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu-bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.”
Jadi beruat baik kepda orang tua adalah melaksanakan perintah Allah S.W.T.
Berbakti kepada Ibu dan Bapak. Dalam sabda Nabi Besar Muhammad SAW, ada delapan hal yang diperintahkan oleh beliau kepada umatnya, 4 diantaranya adalah hablumminallah, sedangkan 4 lainnya hablumminannas. Kita lihat 4 yang terakhir, adalah:
1. berbakti kepada kedua ibu –bapakmu
2. peliharalah hubungan baik dengan kerabatmu
3. menghormati tamumu
4. menganjurkan orang berbuat ma’ruf dan mencegah mereka berbuat kemungkaran.
Uququl walidain, adalah durhaka kepada kedua orang tua.. firman Allah S.W.T dalam Surat Al-Ahqaf (46), ayat 17:
Artinya : “Dan orang yang berkata kepada kedua orang tuanya: Cis! Bagi kalian berdua, apakah kalian berdua memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? Lalu kedua ibu bapak itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan : “celakalah kamu, berimanlah!. Sesungguhnya janji Allah itu benar”. Lalu dia berkata : “ ini tidak lain hanayalah dongengan orang-orang dahulu belaka”.
Anak yang durhaka kepada orang tuaya merupakan dosa besardan orang yang durhaka kepada kedua orang tua tidak akan masuk surga. Dan ada hadist yang menyatakan bahwa balasan kepada orang yang durhaka, akan segera diperlihatkan oleh Allah S.W.T didunia ini.
BUKTI –BUKTI KEBOHONGAN ORIENTALIS
Orientalis adalah manusia yang memiliki kepercayaan etnis, agama, politis atau sifat-sifat kemanusiaan. Orientalis merupakan ragam fenomena, kajian dan tokoh-tokohnya tidak bermaksud menciptakan ilmu pengetahuan murni. Diantara mereka ada yang berasal dari kalangan pendeta, misionaris, orang yang tidak beragama, ada pula yang kapitalis, komunis dan sosialis dan melihat kebolehan poligami sbagai ajaran islam yang terbaik atau keimanan pada Yang Esa sebagai ajara yang terburuk, serta yang mencanangkan persamaan kelas manusia. Diantara merekapun ada yang mencela islam dengan alasan kurangnya kemerdekaan istri dan anak, sementara itu dia juga mengeluh karena karena buruknya perlakuan istri terhadap atau ketidaktaatan anak-anaknya.
Diantara mereka ada yang membela Yahudi lalu mencurahkan upaya mereka untuk membela bangsa Arab, namun bangsa arab itu tidak bermigrasi ke negari mereka. Diantara mereka ada yang terlalu fanatik pada diskriminasi rasial sehingga mengingkari pernikahan perempuan Belanda dengan Pria Arab.
Semua kecenderungan itu adalah kecenderungan manusiawi yang tidak terbatas pada satu bangsa atau etnis manusia. Hal itu menegaskan bahwa mereka adalah umat manusia yang tunduk kepada berbagai naluri kemanusiaan. Semua kecenderungan itu tampak dengan kuat atau lemah mengikuti naluru kejiwaan dalam tulisan-tulisan atau cermah-ceramah mereka yang disiarkan maupun yang tidak disiarkan. Semuanya itu terikat pada lingkungan, peradaban serta warisan konsep –konsep tradisional dan modern. Orientalisme dengan berbagai tujuan dan keinginan yang berbeda-beda telah berjasa kepada bangsa Arab dan umat Islam. Bagaimanapun orientalisme telah mengingatkan mereka akan keaslian warisan mereka yang meliputi metode-metode pengkajian dan penelusuran yang mereka tempuh. Para orientalis bersungguh-sungguh melacak sumber-sumber manuskrip untuk menarik manfaat secara langsung dalam tulisan-tulisan polemik kristenisasi. Untu sekedar mengulang-ulang perkataan Ricardo dan Pascal, mereka menerbitkan atau menyunting kembali teks-teks Yunani dan Latin, sebagaimana yang terdapat dalam terdapat dalam tradisi Islam sejati. Merekapun menggunakan cara itu untuk meneliti teks-teks Injil dan Taurat.
Ketika para orientalis mengetahui metode kritik teks-teks Taurat dan Injil, merekapun menerapkan sistem itu terhadap Al-qur’an, hingga akhirya mereka mengemukakan pendapat-pendapat yang meragukan teks Al-Qur’an atau mereka mengetahui suatu riwayat, lalu mereka terapkan keraguan itu pada sanad hadist. Merekapun menyangsikan riwayat syair jahiliyah sehingga banya penulis Arab dan Islam, seperti Thaha Husain dan yang sepaham dengannya terpengaruh dengan orientalis. Mereka melahirkan teori etnis rasial dengan penuh semangat. Pengaruh orientalismepun menyebabkan lahirnya lahirnya semangat membangkitkan fir’aunismme, paham venesia atau peradaban laut Tengah dan hubungannya dengan Eropa. Muncullah Lutfi As-Sayyid, Taufiq Al-Hakim dan Louis Iwad. Mereka menyerukan pengahapusan bahasa Arab standart (fushha’) dan menggantinya dengan bahasa pasaran (‘amiyah), serta menukar huruf-huruf arab dengan huruf-huruf latin, seperti yang telah dilakukan di Turki dan Indonesia. Seruan itu disambut oleh Abdul Aziz fahmi Basya dalam kitabnya Al-Huruf al-Latiniyah li Kitabat al-Arabiyah (Kairo,1994), Salamah Musa, serta teman-temannya.
Kaum Orientalis melahirkan pendapat-pendapat baru mengenai syariat, evektivitas politis dan keagamaannya yeng kemudia mereka kenakan pada pertikaian antara gereja dan raja-raja Eropa. Kaum orientalispun mengemukakan pendapat tentang pengaruh cirak mistik kristen, Budha dan hal-hal lai yang berkaitan dengan tasawuf Islam. Pendapat itu pun diterima oleh beberapa penulis muslim.
Pendapat-pendapat tersebut memunculkan tulisan-tulisan yang berisi bantahan, cemoohan, serangan dan cercaan sehingga bertambahlah kegiatan dalam bidang pengkajian dan perkuliahan. Para pakar yang gigih itu mempertahankan pendapat mereka sehingga ensiklopedi pengetahuan semakin luas dengan permintaan akan sumber rujukan sebagai senjata pertahanan semakin meningkat. Bertambahnya permintahan menyebabkan pertambahan dalam penawaran, sehingga terdapat banyak kubu pemikiran. Dengan demikian pastilah mereka yang belajar pada kaum orientalis akan melakukan aktivitas tersebut dengan mendukung salah satu kubu melalui surat kabar atau kubu. Dari situlah muncul fenomena yang ditimbulkan oleh komentar Ibny Rusyd pada Aristoteles di Eropa. Dalam hal ini, hanya tedapat satu perbedaan, yaitu ketidakikutan gereja dalam semangat pemikiran. Gereja hanya berpengaruh pada pendapat-pendapat orientalis. Dalam hal ini, orientalisme dengan berbagai keragamannya telah berjasa membangkitkan semangat yang terpendam, sebagaiman Iabnu Rusyd pada abad pertengahan telah berhasil menggoyangkan pemikiran eropa sehingga muncul orientalime praktis.
Dalam perkembangannya, pendapat-pendapat golongan yang terpenaruh pada berbagai pendapat kaum orientalismulai berguguran karena dikalahkan oleh pendapat-pendapat yang brcirikan keorisinalan, kecermatan dan kedalaman ilmiah.
AZAS PENCEGAHAN KECELAKAAN
II. PENGAMAN MESIN
Biasanya mesin-mesin dibagi atas beberapa golongan, yaitu mesin penggerak, peraltan transmisi, dan mesin kerja, masing-masing terdiri dari bermacam ragam. Bahaya khusus tergantung pada jenis mesin, fungsinya dan gerak mekanisnya. Pada awal Revolusi Industri, mesin-mesin pabrik menjadi penyebab kecelakaan spektakuler sehingga menimbulkan opini publik; dan beberapa langkah permulaan memperkenalkan undang-uindang dan inspeksi keselamatan dirancang untuk mengurangi bahaya dari mesin-mesin. Di Negara- negrara yang padat industri, kecelakaankarena mesin-mesin menyebabkan lebih dari 30% cacat permanen sebagian dan kira-kira 9% dari cacat permanne total dan kematian. Kebiasaan memasang pengaman mesin meluas secara berangsursering dijumpai pengaman yang kurang memadai karena kurang dapat diandalkan, merintangi pekerjan, atau memrlukan terlalau banyak perhatian. Akibatny abanyak pengaman yang dilepas.
Di beberapa negara, pengaman mesin telah digalakkan oleh komite-komite yang idbentuk untuk mempelajari cara-cara melindungi suatu jenis mesin tertentu. Komite semacam itu sering terdiri dari wakil-wakil inspektorat buruh, asuransi social yang berwenang, para pembikin dan pembeli mesin serta para pekerja.
KONDISI YANG HARUS DIPENUHI OLEH PENGAMAN MESIN
Tujuan pengamana mesin adalah mencegah sesuatu bagian tubuh atau pakaian pekerja agar jangan tersentuh bagian terbahaya mesin ang sedang bergerak. Untu kemudahan, persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pengaman mesin dianalisis disini berdasarkan Model code of safety regulation for industrial for establishment (undang-undang pengaturan model peraturan keselamatn untuk pembangunan industry) peraturan 82 dari Model 82 yang disusun oleh komprensi teknis, tiga badan yang diorganisir oleh ILO di Jenewa tahun 1948 adalah sebagai berikut :
1. Pengaman harus dirancang, dibuat dan digunakan sedemikian sehingga akan:
a) Memberikan perlindungan positif,
b) Mecegah semua jangakauan ke daerah yang berbahaya selama beroperasi,
c) Tidak menyebabkan operator kurang nyaman atau kurang leluasa,
d) Tidak menganggu produksi secara tidak perlu,
e) Beroperasi secara otomatis atau dengan upaya minimum,
f) Cocok dengan pekerjaan dan mesinnya,
g) Sebaiknya menjadi bagian terpadu (built in),
h) Memberi keleluasaan untuk meminyaki, memeriksa, menyetel dan memperbaiki mesin,
i) Tahan lama dan memerlukan sedikit perawatan,
j) Tahan aus dan kejutan normal
k) Awet, tahan api dan tahan karat,
l) tidak membahayakan (tanpa serpih, ujung tajam, sisi kasar atau sumber kecelakaan lainnya),
m) melindungi terhadap kemungkinan perasional yang tidak terduka, bukan hanya terhadap bahaya normal biasa.
PENGAMAN DAN BIAYA PRODUKSI
Sebuah pengaman yang cocok bukan hanya memberi perlindungan cukup tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilakukan dengan mesinnya. Pengetahuan factor-faktor teknis suatu mesin sangat penting untuk membuatnya aman dan kadangkala suatu metode kerja harus ditemukan terlebih dahulu sebelum dimulainya perancangan sebuah pengaman. Namun banyak pengusaha (khusunya pengusaha kecil) berusaha mempertahankan biaya pengamanan serendah mungkin. Merekakerap melupakan bahwa pengaman yang kurang lengkap perlindungannya dapat gagal mencegah kecelakaan dan ini mengakibatkan biayanya akan menjadi lebih mahal dai pda sebuah pengaman efektif.
PENGAMAN MELEKAT
Keselamatan terpadu artinya cara yang paling efektif melindungi sebuah mesin adalah membuat pegaman sebgai bagian yang tidak terpisahkan dari mesin. Dapat dikatakan pengaman terpadu umumnya lebih murah dan aman dibandingkan dengan pengaman paten yang ditambahkan pada mesin. Naum masalahnya adlah penggunaan yang akan dilakukan terhadap mesin tidak selalu diketahui oleh pembuat mesin tersebut, sedang jenis pengaman yang dibutuhkan tergantung pada penggunaan.
DUA ASPEK PENDIDIKAN
Its matter of having: masalah penguasaan ilmu, teknologi, dan ketrampilan peserta didik sesuai bidangnya.
Its matter of being: masalah pembentukan kpribadian/jati diri peserta didik.
PILAR PENDIDIKAN
Pendidikan abad 21 perlu ditopang oleh 4 pilar:
Learning to know;
Learning to do;
Learning to be;
Learning to live together.
(International Commision on Education for 21st Century)
KOMPETENSI PEND. KEWARGANEGARAAN
Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
HAK AZASI MANUSIA
Hak azasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak dasar yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN PENEGAKAN HAM
Magna Charta (Piagam Agung, 1215) di Inggris;
Bill of Rights (UU. Hak, 1689) di Inggris;
Declation des droit d’lhomme et du citoyan (Pernyataan hak hak azasi manusia dan warga negara, 1789) di Perancis;
Bill of Rights (UU. Hak, 1789) di Amerika;
The Four Freedom of FD. Roosevelt.
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS
Terdapat 3 (tiga) kelompok hak:
• Hak-hak politik dan yuridis;
• Hak-hak atas martabat dan integritas manusia;
• Hak-hak sosial ekonomi dan budaya.
INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAM
Instrumen Internasional:
Universal Declaration of Human Rights, 1948;
International Covenant on Civil and Political Rights, 1966;
International Covenant on Economic Social and Cultural Rights, 1966;
Declaration of The Rights of People to Peace, 1984;
Declaration on The Rights to Development, 1986
Instrumen Nasional:
• Undang-Undang Dasar 1945;
• Tap. MPR No. XVII/MPR/1988 tentang HAM;
• UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
• UU. No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM;
• Beberapa UU. Lainnya.
PERLINDUNGAN HAM
Derogable Rights: Hak azasi manusia yg dalam keadaan memaksa boleh diabaikan (Misal: Hak berserikat/berkumpul)
Underogable Rights: Hak azasi manusia yang dalam kondisi apapun tidak boleh diabaikan
(Misal: Kebebasan beragama)
PELAKSANAAN HAM
Pelaksanaan HAM perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosio budaya, dan falsafah/pandangan hidup masyarakat setempat; Di Indonesia HAM perlu disesuaikan dengan dasar dan falsafah negara, yaitu Pancasila;
Pancasila : Margin of Appreciation dalam hal penerapan HAM di Indonesia
APAKAH BANGSA ITU
ERNEST RENAN
Uraian ilmiah 11 maret 1882
Di Universitas Sorbonne Paris
Bangsa adalah jiwa, asas kerokanian:
- Kemuliaan bersama di masa lampau
- Keinginan untuk hidup bersama (le desir de entre ensemble) di waktu sekarang dan di masa yang akan datang
Bangsa adalah suatu kesadaran moral, bukan penggolongan: ras, bahasa, agama dan tempat tinggal)
OTTO BAUER
Partai sosial demokrat Austria
Bangsa adalah satu kesamaan perangai/karakter yang timbul karena kesamaan nasib (1907)
BEN ANDERSON
Bangsa adalah komunitas imajiner yang dibayangkan (imagined political community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Berjuta-juta orang bersedia mati demi komunitas yang dibayangkan
BAGOES HADIKOESOEMO MOENANDAR SOEKARNO
Bangsa adalah persatuan orang dan tempat, tanah tumpah darah, tanah air (1Juni 1945)
MOH HATTA
Bangsa adalah keinsyafan (hati dan otak) atas persamaan nasib dan tujuan
BANGSA, NEGARA, DAN WARGA NEGARA
Menurut Ernest Renan:
Nasion adalah kesatuan orang-orang yang saling merasa setia kawan satu sama lain.
Nation merupakan suatu jiwa, suatu azas spiritual. Nasion adalah kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau, dan orang-orang yang bersanghkutan bersedia melakukan pengorbanan sebagamana dimaksud pada masa yang akan datang
Benedict Anderson:
Bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan (imagined political community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Otto Bauer:
Bangsa adalah suatu persatuan perangai yang timbul dari persamaan nasib.
Soekarno:
Syarat bangsa adalah persatuan antara orang dengan tanah air.
Moh. Hatta:
Bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai persekutuan yang tersusun menjadi satu yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan.
Negara: Organisasi masyarakat yang menempati wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang berdaulat.
Unsur-unsur negara: Rakyat/masyarakat; Wilayah; Pemerintah yang berdaulat.
Warga Negara: Anggota yang sah dan resmi dari suatu negara. Keberadaan seseorang sebagai penduduk dan bukan penduduk, sebagai warga negara dan sebagai orang asing (WNA) terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban.
Lihat hak-hak tersebut dalam UUD 1945!
Sifat-sifat negara:
Memaksa: Berhak memaksakan aturannya agar ditaati setiap warganya.
Monopoli: Monopoli penentuan tujuan, monopoli cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, monopoli pengelolaan sarana kekerasan untuk kepentingan negara
Mencakup semua: Kekuasaannya berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah negara.
DEMOKRASI
Pengertian:
Demokrasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan demokrasi didasarkan pada pengakuan bahwa pemilik kekuasaan dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah menjalankan pemerintahan karena mendapatkan kekuasaan dari rakyat.
PEMAHAMAN DEMOKRASI
Demokrasi sebagai Konsep:
Demokrasi sebagaimana ada dalam kerangka konseptual (kedaulatan di tangan rakyat, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dsb)
Demokrasi sebagai Praksis:
Demoklrasi yang telah diterapkan menjadi sistem pemerintahan, dan terikat oleh aturan-aturan tertentu
Demokrasi secara Normatif:
Demokrasi yang secara idiil hendak dilakukan oleh suatu negara (Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat)
Demokrasi secara Empirik:
Perwujudan demokrasi dalam politik praktis atau dalam penyelenggaraan pemerintahan
PERIODISASI PRAKTEK DEMOKRASI DI INDONESIA
INDIKATOR DEMOKRASI
• Akuntabilitas;
• Rotasi kekuasaan;
• Rekruitmen politik yang terbuka;
• Pemilihan umum;
• Perlindungan hak azasi;
• Penegakan Supremasi Hukum.
Diskusikan perwujudan indikator tersebut dalam praktek demokrasi di Indonesia!
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara:
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan utk mencapai tujuan nasional.
Kata kunci: Cara pandang, keragaman, persatuan, tujuan nasional.
GEOPOLITIK
Geopolitik:
Kebijakan politik suatu negara yan memperhatikan kondisi geografisnya.Masa lalu geopolitik diarahkan pada pengertian ekspansi wilayah. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu negara untuk memperoleh ruang hidupnya (Karl Haushofer)
Teori Ratzel:
Negara sebagai organisme. Negara mengalami siklus hidup yaitu tumbuh, berkembang, mencapai puncak perkembangan dan kemudian mati. Batas negara sifatnya sementara.
Teori ini membawakan sifat ekspansionis.
Dikembangkan lebih lanjut oleh Rudolf Kjellen dan Karl Haushofer.
Konsep Kekuatan:
Konsep kekuatan di darat (Wawasan Benua). Sir Halford Mackinder dan Karl Haushofer
Konsep kekuatan di laut (Wawasan Bahari). Sir Walter Raleigh dan AT. Mahan
Konsep kekuatan di udara (Wawasan Dirgantara). Mitchell, A. Savensky, Guilio Douchet
Teori daerah batas (Rimland)/Wawasan Gabungan. Nicholas Spykman
Teori tentang hak atas wilayah laut:
Teori Res Nullius: Laut tidak ada yang memiliki sehingga bisa dimiliki (diclaim) oleh suatu negara.
Teori Res Communis: Laut milik bersama sehingga tidak bisa dimiliki (diclaim) oleh suatu negara.
Teori Mare Liberum dan Mare Clausum
Kedaulatan atas Ruang Udara:
Teori Udara Bebas:
Kebebasan tanpa batas
Kebebasan dengan Hak Khusus Negara Kolong
Kebebasan dg mengakui Wil. Teritorial Negara Kolong
Teori Kedaulatan Udara:
Negara kolong berdaulat penuh dibatasi ketinggian
Negara Kolong berdaulat penuh dibatasi lintas damai
Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas
Batas Wilayah laut Indonesia terdiri dari:
• Batas Laut Teritorial
• Batas Landas Kontinen
• Batas Zona Ekonomi Eksklusif.
BATAS LAUT TERITORIAL
Indonesia mewarisi ketentuan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (1939), yang menentukan wilayah laut teritorial 3 mil dihitung dari garis pantai setiap pulau ketika air surut.
(Problem apa yang muncul dari situ?)
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 menentukan wilayah laut teritorial 12 mil dihitung dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar di Indonesia (Point to point theory). Disahkan dengan UU. No.4/Prp Tahun 1960.
BATAS LANDAS KONTINEN
Landas Kontinen adalah dasar laut yang dari segi geologi maupun morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya.
Landas kontinen Indonesia merupakan dasar laut sampai kedalaman laut 200 meter. Batas landas kontinen dari garis dasar paling jauh 200 mil.
PENGUMUMAN LANDAS KONTINEN INDONESIA 1969
Landas kontinen Indonesia sampai kedalaman 200m:
Sumber kekayaan alam di landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI;
Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan;
Bila tidak ada perjanjian garis batas, batasnya adalah garis di tengah2 antara titik terluar dua wilayah negara.
Tuntutan (claim) tsb tidak mempengaruhi sifat dan status perairan dan udara di atasnya.
PENGUMUMAN BATAS ZEE 21 MARET 1980
• Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah 200 mil dari garis dasar.
• Kewenangan di wilayah ZEE: memanfaatkan SDA di laut dan di bawah dasar laut.
• Kewajiban: menghormati lalu lintas damai.
• Disahkan dengan UU. No. 5 Tahun 1983
ARAH PANDANG (ORIENTASI) WAWASAN NUSANTARA
Ke dalam:
Menjamin terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam segala aspek kehidupan nasional.
Ke luar:
Terwujudnya kepentingan nasional; ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; mengembangkan kerjasama saling menghormati.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
• Implementasi dalam Kehidupan Nasional (Implementasi ke dalam)
• Implementasi dalam hubungan dengan negara-negara lain (Implementasi ke luar)
Dalam Kehidupan Bidang Politik:
Terciptanya iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, dengan pemerintahan yang aspiratif dan terpercaya;
Pembentukan lembaga negara sesuai UUD 1945, mekanisme 5 tahunan, menata dan membangun sinergi lembaga supra dan infra struktur politik
Dalam Kehidupan Bidang Ekonomi:
Menciptakan tatanan ekonomi yang menjamin peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran secara merata dan adil
Pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan; Pengelolaan SDA dgn memperhatikan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah; serta memperhatikan kelestarian.
Kehidupan Bidang Sosial Budaya: Munculnya sikap lahiriah dan batiniah yang menghargai segala bentuk kebhinekaan untuk menciptakan kebersamaan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Kehidupan Bidang Pertahanan dan Keamanan: Tumbuhnya rasa cinta tanah air dan bangsa, menuju kesadaran bela negara, dengan mengantisipasi setiap ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara.
IMPLEMENTASI WASANTARA DALAM HUBUNGAN ANTAR BANGSA
Perhatian pada Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Daerah Frontier:
Perbaikan sistem sirkulasi;
Membangun pusat-pusat pertumbuhan;
Menjalin kerjasama dalam bidang sosial budaya, ekonomi, dan politik dengan negara yang berbatasan.
Implikasi pada Hukum Laut Internasional:
Hukum laut internasional memberikan pengakuan atas hak dan kewenangan negara Indonesia atas wilayah laut (teritorial, ZEE, dan landas kontinen) serta sumber daya alam di dalamnya.
Kewajiban Indonesia adalah menghargai lintas damai, lintas transit, penyediaan ALKI, serta menjaga keamanan di laut
IMPLEMENTASI WASANTARA DALAM PEMANFAATAN DIRGTANTARA
Ruang Dirgantara:
Ruang Udara (di bwh kedaulatan suatu negara, sesuai Konvensi Paris 1919 dan Chicago 1944)
Ruang Antariksa (di bawah kendali hukum internasional)
Pemanfaatan ruang udara Indonesia melalui tersedianya industri angkutan udara, jalur udara yg aman, dan bandar udara yang memadai.
KETAHANAN NASIONAL
Pengertian: Kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan untuk mengatasi segala tantangan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup bangsa dalam mencapai tujuan nasional
LANDASAN KETAHANAN NASIONAL
• Landasan Idiil: Pancasila
• Landasan Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945
• Landasan Visional: Wawasan Nusantara
KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI KONDISI DAN SEBAGAI KONSEPSI
Sebagai Kondisi: Gambaran tentang keadaan yang harus terwujud agar dapat mempertahankan kelangsungan hidup, membangun kejayaan nasional, dan mewujudkan tujuan nasional
Sebagai Konsepsi: Sistem pemikiran tentang pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan nasional untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mencapai tujuan nasional.
POKOK-POKOK PIKIRAN KETAHANAN NASIONAL
Pendekatan Asta Gatra:
Pendekatan yang memilah kehidupan nasional menjadi 8 (delapan) gatra/ranah:
• Aspek Alamiah (Tri Gatra): Geografis, Kekayaan Alam, Keadaan Penduduk;
• Aspek Sosial (Panca Gatra): Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam.
Model Berpikir Komprehensif Integral:
Model berpikir yang memandang, menyikapi, dan berusaha menyelesaikan setiap persoalan dengan memperhatikan keterkaitan berbagai aspek secara menyeluruh.
Asumsi dasar: Kehidupan masyarakat merupakan suatu sistem, dan setiap masalah terkait dengan penyebab yang kompleks.
KONDISI GEOGRAFIS INDONESIA
Dua hal penting ttg. geografis Indonesia:
Negara Kepulauan:
Rawan terjadinya disintegrasi
Letak Indonesia pada Posisi Silang:
Segi positip: Jalur perdagangan yang strategis
Segi negatif: Peluang masuknya berbagai macam pengaruh yang tidak selamanya menguntungkan
Sebagai kondisi yang “given”, yang penting adalah bagaimana memaksimalkan segi positip dan meminimalkan segi negatif.
KEKAYAAN ALAM
Menurut sifatnya: Renewable Resources and Non Renewable Resources
Menurut Jenisnya:
Flora (tumbuhan), Fauna (hewan), Mineral (bahan tambang)
Azas pemanfaatan SDA: Maksimal, Lestari, Berdayasaing
Kekayaan alam Indonesia belum termanfaatkan secara maksimal. Mengapa ???
KEADAAN DAN KEMAMPUAN PENDUDUK
Penduduk: Semua orang yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara.
Keadaan dan kemampuan penduduk merupakan faktor yang sangat menentukan kehidupan dan perkembangan negara. Jumlah penduduk yang besar dengan kualitas yang memadai merupakan modal dasar pembangunan
MASALAH-MASALAH KEPENDUDUKAN DI INDONESIA
Jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi,
Kualitas penduduk yang masih rendah, Persebaran yang tidak merata, Tingginya angka pengangguran, Komposisi penduduk yang didominasi penduduk usia muda.
IDEOLOGI DAN KETAHANAN NASIONAL
Ideologi:Kesatuan gagasan dasar mengenai manusia dan kehidupannya termasuk kehidupan bernegara.
Gagasan dasar mengenai masyarakat yang dicita-citakan dan prinsip2 untuk mewujudkan masyarakat tersebut.
Peran Ideologi: Pengarah membangun visi ke masa depan, memberi motivasi untuk berjuang, dan sebagai faktor pemersatu masyarakat.
Ideologi-ideologi yang berpengaruh:
1. Ideologi Leberal
2. Ideologi Komunis
3. Agama sebagai Ideologi
4. Ideologi Pancasila (Ind)
Ketahanan Ideologi ditentukan oleh pelaksanaan /perwujudan nilai-nilai ideologi itu dalam kehidupan yang nyata.
Pelaksanaan Ideologi
1. Pelaksanaan Subyektif: Pelaksanaan oleh setiap individu warga negara
2. Pelaksanaan Obyektif: Pelaksanaan oleh para penyelenggara negara
POLITIK
Politik: Segala hal yang berkenaan dengan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan.
KETAHANAN POLITIK
Untuk mewujudkan ketahanan politik:
Pemerintah dengan legitimasi yang kuat,
Kebijakan pemerintah sesuai aspirasi masyarakat,
Masyarakat dengan kesadaran politik yang tinggi,
Penegakan supremasi hukum
EKONOMI
Ekonomi: Segala sesuatu yang berkenaan dengan upaya manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan ekonomi mecakup kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
Sistem Ekonomi: Mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan untuk berproduksi, memperoleh pendapatan, dan mengkonsumsi barang&jasa dalam wadah suatu negara.
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem Ekonomi Liberal Kapitalis,
Sistem Ekonomi Sosialis,
Sistem Ekonomi Komando,
Sistem Demokrasi Ekonomi
Sistem Ekonomi Indonesia:
Sistem Ekonomi Kerakyatan (Demokrasi Ekonomi)
(Lihat Pasal 33 UUD 1945)
DIMENSI KETAHANAN EKONOMI
Stabilitas Ekonomi (inflasi, kurs, tingkat bunga),
Tingkat integrasi ekonomi (antar daerah),
Ketahanan ekonomi atas goncangan dari luar sektor ekonomi,
Margin of safety garis kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi,
Keunggulan kompetitif produk nasional,
Kemantapan size ekonomi nasional
Integrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global.
KETAHANAN SOSIAL BUDAYA
Struktur Sosial Indonesia:
1. Struktur Horizontal: Perbedaan suku, agama, budaya, bahasa daerah dsb.
2. Struktur Vertikal: Pelapisan sosial yang tajam (kaya-miskin; elite-massa, dsb)
Aspek Budaya:
Keragaman budaya daerah di Indonesia dan budaya peranakan (Cina, Arab, India, dsb.)
KONDISI KETAHANAN SOSIAL BUDAYA
Masyarakat yang terintegrasi dengan tetap menghargai adanya perbedaan.
Aktualisasi Pancasila sebagai nilai bersama yang fundamental utk mengintegrasikan masyarakat.
Kemampuan menanggapi pengaruh perubahan, dengan mengambil hal-hal yang positip dari pengaruh yang datang dari luar.
Berkembangnya nilai budaya yang mampu mendukung kemajuan
KETAHANAN HANKAM
Upaya Pertahanan: Upaya menghadapi tantangan dari luar (eksternal). Terutama menjadi tanggungjawab TNI.
Upaya Keamanan: Upaya menghadapi tantangan dari dalam (internal). Terutama menjadi tanggungjawab POLRI.
• Pemisahan TNI dan Polri sejak era reformasi merupakan langkah yang tepat agar masing-masing dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
• Sishankamrata:
Sistem pertahanan keamanan yang melibatkan seluruh komponen kekuatan nasional dengan TNI/Polri sebagai kekuatan intinya.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Politik: Kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut penentuan tujuan dan pelaksanaan tujuan tersebut. Untuk melaksanakan tujuan diperlukan kebijakan umum yang menyangkut pembagian dan alokasi sumber daya. Untuk melaksanakan kebijakan diperlukan kekuasaan (power) dan kewenangan (authority).
POLITIK NASIONAL
• Politik Nasional:
Kebijakan suatu negara untuk mencapai tujuan nasionalnya dgn menggunakan potensi, sumber daya, dan sarana serta prasarana nasional.
Politik Nasional meliputi: politik dalam negeri, politik luar negeri, politik ekonomi, politik pertahanan-keamanan dsb.)
Pencapaian tujuan dibagi dlm tahapan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek
STRATEGI NASIONAL
Strategi Nasional:
Strategi (militer): The art of the general
Strategi nasional merupakan seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional.
Strategi Nasional adalah pelaksanaan politik nasional dalam bentuk program nasional yang lebih konkrit baik dari segi tempat, waktu, bidang, biaya, maupun pelaksanaannya.
TAHAP-TAHAP PEMIKIRAN STRATEGI NASIONAL
Telaah Strategi: Kajian terhadap lingkungan yg akan berpengaruh
Perkiraan Strategi Nasional: Analisis, penentuan sasaran dan cara bertindak
Perencanaan: Prog. jangka panjang, menengah, dan pendek.
Anggaran/Biaya: Setiap program harus memperhatikan biayanya
Data dan informasi
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Rencana Pembangunan Jangka Panjang:
Jangka Waktu: 20 tahun Ditetapkan dengan Undang-Undang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Jangka Waktu: 5 tahun Penjabaran visi, misi, dan program Presiden terpilih Ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Rencana Pembangunan Tahunan
Jangka Waktu: 1 tahun Ditetapkan dengan Peraturan Presiden Sebagai pedoman penyusunan RAPBN
OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah:
Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
UU yang mengatur:
UU. No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
Prinsip Otonomi: Otonomi seluas-luasnya
Titik berat otonomi: Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan otonomi, masing-masing daerah dapat mengembangkan potensi daerahnya dan pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.
Bahan Diskusi:
Diskusikan segi-segi positip dan segi-segi negatif dari Otonomi Daerah
Senin, 21 Juni 2010
KOMPRESOR CENTRIFUGAL
1. Prinsip Kerja
Kompresor adalah peralatan mekanik yang digunakan untuk memberikan energi kepada fluida gas/udara, sehingga gas/udara dapat mengalir dari suatu tempat ke tempat lain secara kontinyu.
Penambahan energi ini bisa terjadi karena adanya gerakan mekanik, dengan kata lain fungsi kompresor adalah mengubah energi mekanik (kerja) ke dalam energi tekanan (potensial) dan energi panas yang tidak berguna.
Sedangkan kompresor sentrifugal, termasuk dalam kelompok kompresor dinamik adalah kompresor dengan prinsip kerja mengkonversikan energi kecepatan gas/udara yang dibangkitkan oleh aksi/gerakan impeller yang berputar dari energi mekanik unit penggerak menjadi energi potensial (tekanan) di dalam diffuser.
2. Karakteristik
Karakteristik kompresor sentrifugal secara umum sebagai berikut :
- Aliran discharge uniform.
- Kapasitas tersedia dari kecil sampai besar
- Tekanan discharge dipengaruhi oleh density gas/udara.
- Mampu memberikan unjuk kerja pada efisiensi yang tinggi dengan beroperasi pada range tekanan dan kapasitas yang besar.
3. Bagian Utama Dan Fungsinya
Kompresor terdiri dari beberapa bagian yang fungsinya satu dengan yang lain saling berhubungan, diantaranya adalah :
3.1. Bagian Statis
1. Casing
Casing merupakan bagian paling luar kompresor yang berfungsi :
- Sebagai pelindung terhadap pengaruh mekanik dari luar.
- Sebagai pelindung dan penumpu/pendukung dari bagian-bagian yang bergerak.
- Sebagai tempat kedudukan nozel suction dan discharge serta bagian diam lainnya.
Berikut contoh gambar dari tipe radial split barrel dengan bentuk selongsong dan ditutup bagian depan-belakang (rear-front cover).
2. Inlet Wall
Inlet wall adalah diafram (dinding penyekat) yang dipasang pada sisi suction sebagai inlet channel dan berhubungan dengan inlet nozle.
Karena berfungsi sebagai saluran gas masuk pada stage pertama, maka meterialnya harus tahan terhadap abrasive dan erosi.
3. Guide Vane
Guide vane di tempatkan pada bagian depan eye impeller pertama pada bagian suction (inlet channel). Fungsi utama guide vane adalah mengarahkan aliran agar gas dapat masuk impeller dengan distribusi yang merata.
Konstruksi vane ada yang fixed dan ada yang dapat di atur (movable) posisi sudutnya dengan tujuan agar operasi kompresor dapat bervariasi dan dicapai effisiensi dan stabilitas yang tinggi.
4. Eye Seal
Eye seal ditempatkan di sekeliling bagian luar eye impeller dan di tumpu oleh inlet wall. Eye seal selalu berbentuk satu set ring logam yang mengelilingi wearing ring impeller (lihat gambar 4).
Berfungsi untuk mencegah aliran balik dari gas yang keluar dari discharge impeller (tekanan tinggi) kembali masuk ke sisi suction (tekanan rendah)
5. Diffuser
Diffuser berfungsi untuk merubah energi kecepatan yang keluar dari discharge impeller menjadi energi potensial (dinamis).
Untuk multi stage dipasang diantara inter stage impeller.
6. Labirinth Seal
Labirinth seal digunakan untuk menyekat pada daerah :
Shaft dan diafragma sebagai shaft seal.
Casing dan shaft sebagai casing seal.
7. Return Bend
Return bend sering juga disebut crossover yang berfungsi membelokan arah aliran gas dari diffuser ke return channel untuk masuk pada stage/impeller berikutnya. Return bend di bentuk oleh susunan diafragma yang dipasang dalam casing.
Return channel adalah saluran yang berfungsi memberi arah aliran gas dari return bend masuk ke dalam impeller berikutnya. Return channel ada yang dilengkapi dengan fixed vane dengan tujuan memperkecil swirl (olakan aliran gas) pada saat masuk stage berikutnya sehingga dapat memperkecil vibrasi, lihat gambar 8.
Diafragma adalah komponen bagian dalam kompresor yang berfungsi sebagai penyekat antar stage dan tempat kedudukan eye seal maupun inter stage seal.
Dengan pemasangan diafragma secara seri, akan terbentuk tiga bagian penting, yaitu diffuser, return bend, dan return channel. Diafragma ditempatkan didalam casing dengan hubungan tongue-groove sehingga mudah dibongkar pasang.
3.2. Bagian Dinamis
1. Shaft and Shaft Sleeve
Shaft atau poros transmisi digunakan untuk mendukung impeller dan meneruskan daya dari pengerak ke impeller. Untuk penempatan impeller pada shaft di gunakan pasak (key) dan pada multi stage, posisi pasak di buat selang-seling agar seimbang.
Sedangkan jarak antar stage dari impeller di gunakan shaft sleeve, yang berfungsi sebagai pelindung shaft terhadap pengaruh korosi, erosi dan abrasi dari aliran dan sifat gas dan untuk penempatan shaft seal diantara stage impeller.
Impeller berfungsi untuk menaikan kecepatan gas dengan cara berputar, sehingga menimbulkan gaya. Hal ini menyebabkan gas masuk/mengalir dari inlet tip (eye impeller) ke discharge tip. Karena adanya perubahan jari-jari dari sumbu putar antara tip sudu masuk dengan tip sudu keluar maka terjadi kenaikan energi kecepatan.
3. Bantalan (Bearing)
Bearing adalah bagian internal kompresor yang berfungsi untuk mendukung beban radial dan aksial yang berputar dengan tujuan memperkecil gesekan dan mencegah kerusakan pada komponen lainnya.
Pada kompresor sentrifugal terdapat dua jenis bearing, yaitu :
1. Journal bearing
Digunakan untuk mendukung beban dengan arah radial (tegak lurus poros).
2. Thrust bearing
Digunakan untuk mendukung beban kearah aksial (sejajar poros).
4. Oil Film Seal
Oil film seal merupakan salah satu jenis seal yang digunakan dalam kompresor. Oil film seal terdiri dari satu atau dua seal ring.
Pada seal jenis ini diinjeksikan minyak (oil) sebagai penyekat/perapat (seal oil) antara kedua seal ring yang memiliki clearence sangat kecil terhadap shaft. Tekanan masuk seal oil dikontrol secara proporsional berdasarkan perbedaan tekanan sekitar 5 psi diatas tekanan internal gas dan perbedaan tekanan oil-gas selalu dipertahankan.
Sehubungan dengan kondisi operasi tidak selalu konstan, maka untuk mempertahankan perbedaan tekanan antar seal oil dan gas dapat sesuai dengan kondisi operasi, digunakan overhead tank.
Sistim overhead tank adalah memasang tanki penampung seal oil dengan ketinggian tertentu diatas kompresor dan level seal oil dalam tanki dikontrol melalui level control operated valve, kemudian tekanan gas stream dimasukan kedalam tanki melalui bagian atas (top) sehingga memberikan tekanan pada permukaan seal oil.
Dengan sistem overhead tank, maka head static seal oil secara otomatis dapat menyesuaikan dengan kondisi operasi kompresor, sehingga perbedaan tekanan oil-gas proses dapat dipertahankan konstan.
KOMPRESOR CENTRIFUGAL
1. Prinsip Kerja
Kompresor adalah peralatan mekanik yang digunakan untuk memberikan energi kepada fluida gas/udara, sehingga gas/udara dapat mengalir dari suatu tempat ke tempat lain secara kontinyu.
Penambahan energi ini bisa terjadi karena adanya gerakan mekanik, dengan kata lain fungsi kompresor adalah mengubah energi mekanik (kerja) ke dalam energi tekanan (potensial) dan energi panas yang tidak berguna.
Sedangkan kompresor sentrifugal, termasuk dalam kelompok kompresor dinamik adalah kompresor dengan prinsip kerja mengkonversikan energi kecepatan gas/udara yang dibangkitkan oleh aksi/gerakan impeller yang berputar dari energi mekanik unit penggerak menjadi energi potensial (tekanan) di dalam diffuser.
2. Karakteristik
Karakteristik kompresor sentrifugal secara umum sebagai berikut :
- Aliran discharge uniform.
- Kapasitas tersedia dari kecil sampai besar
- Tekanan discharge dipengaruhi oleh density gas/udara.
- Mampu memberikan unjuk kerja pada efisiensi yang tinggi dengan beroperasi pada range tekanan dan kapasitas yang besar.
3. Bagian Utama Dan Fungsinya
Kompresor terdiri dari beberapa bagian yang fungsinya satu dengan yang lain saling berhubungan, diantaranya adalah :
3.1. Bagian Statis
1. Casing
Casing merupakan bagian paling luar kompresor yang berfungsi :
- Sebagai pelindung terhadap pengaruh mekanik dari luar.
- Sebagai pelindung dan penumpu/pendukung dari bagian-bagian yang bergerak.
- Sebagai tempat kedudukan nozel suction dan discharge serta bagian diam lainnya.
Berikut contoh gambar dari tipe radial split barrel dengan bentuk selongsong dan ditutup bagian depan-belakang (rear-front cover).
2. Inlet Wall
Inlet wall adalah diafram (dinding penyekat) yang dipasang pada sisi suction sebagai inlet channel dan berhubungan dengan inlet nozle.
Karena berfungsi sebagai saluran gas masuk pada stage pertama, maka meterialnya harus tahan terhadap abrasive dan erosi.
3. Guide Vane
Guide vane di tempatkan pada bagian depan eye impeller pertama pada bagian suction (inlet channel). Fungsi utama guide vane adalah mengarahkan aliran agar gas dapat masuk impeller dengan distribusi yang merata.
Konstruksi vane ada yang fixed dan ada yang dapat di atur (movable) posisi sudutnya dengan tujuan agar operasi kompresor dapat bervariasi dan dicapai effisiensi dan stabilitas yang tinggi.
4. Eye Seal
Eye seal ditempatkan di sekeliling bagian luar eye impeller dan di tumpu oleh inlet wall. Eye seal selalu berbentuk satu set ring logam yang mengelilingi wearing ring impeller (lihat gambar 4).
Berfungsi untuk mencegah aliran balik dari gas yang keluar dari discharge impeller (tekanan tinggi) kembali masuk ke sisi suction (tekanan rendah)
5. Diffuser
Diffuser berfungsi untuk merubah energi kecepatan yang keluar dari discharge impeller menjadi energi potensial (dinamis).
Untuk multi stage dipasang diantara inter stage impeller.
6. Labirinth Seal
Labirinth seal digunakan untuk menyekat pada daerah :
Shaft dan diafragma sebagai shaft seal.
Casing dan shaft sebagai casing seal.
7. Return Bend
Return bend sering juga disebut crossover yang berfungsi membelokan arah aliran gas dari diffuser ke return channel untuk masuk pada stage/impeller berikutnya. Return bend di bentuk oleh susunan diafragma yang dipasang dalam casing.
Return channel adalah saluran yang berfungsi memberi arah aliran gas dari return bend masuk ke dalam impeller berikutnya. Return channel ada yang dilengkapi dengan fixed vane dengan tujuan memperkecil swirl (olakan aliran gas) pada saat masuk stage berikutnya sehingga dapat memperkecil vibrasi, lihat gambar 8.
Diafragma adalah komponen bagian dalam kompresor yang berfungsi sebagai penyekat antar stage dan tempat kedudukan eye seal maupun inter stage seal.
Dengan pemasangan diafragma secara seri, akan terbentuk tiga bagian penting, yaitu diffuser, return bend, dan return channel. Diafragma ditempatkan didalam casing dengan hubungan tongue-groove sehingga mudah dibongkar pasang.
3.2. Bagian Dinamis
1. Shaft and Shaft Sleeve
Shaft atau poros transmisi digunakan untuk mendukung impeller dan meneruskan daya dari pengerak ke impeller. Untuk penempatan impeller pada shaft di gunakan pasak (key) dan pada multi stage, posisi pasak di buat selang-seling agar seimbang.
Sedangkan jarak antar stage dari impeller di gunakan shaft sleeve, yang berfungsi sebagai pelindung shaft terhadap pengaruh korosi, erosi dan abrasi dari aliran dan sifat gas dan untuk penempatan shaft seal diantara stage impeller.
Impeller berfungsi untuk menaikan kecepatan gas dengan cara berputar, sehingga menimbulkan gaya. Hal ini menyebabkan gas masuk/mengalir dari inlet tip (eye impeller) ke discharge tip. Karena adanya perubahan jari-jari dari sumbu putar antara tip sudu masuk dengan tip sudu keluar maka terjadi kenaikan energi kecepatan.
3. Bantalan (Bearing)
Bearing adalah bagian internal kompresor yang berfungsi untuk mendukung beban radial dan aksial yang berputar dengan tujuan memperkecil gesekan dan mencegah kerusakan pada komponen lainnya.
Pada kompresor sentrifugal terdapat dua jenis bearing, yaitu :
1. Journal bearing
Digunakan untuk mendukung beban dengan arah radial (tegak lurus poros).
2. Thrust bearing
Digunakan untuk mendukung beban kearah aksial (sejajar poros).
4. Oil Film Seal
Oil film seal merupakan salah satu jenis seal yang digunakan dalam kompresor. Oil film seal terdiri dari satu atau dua seal ring.
Pada seal jenis ini diinjeksikan minyak (oil) sebagai penyekat/perapat (seal oil) antara kedua seal ring yang memiliki clearence sangat kecil terhadap shaft. Tekanan masuk seal oil dikontrol secara proporsional berdasarkan perbedaan tekanan sekitar 5 psi diatas tekanan internal gas dan perbedaan tekanan oil-gas selalu dipertahankan.
Sehubungan dengan kondisi operasi tidak selalu konstan, maka untuk mempertahankan perbedaan tekanan antar seal oil dan gas dapat sesuai dengan kondisi operasi, digunakan overhead tank.
Sistim overhead tank adalah memasang tanki penampung seal oil dengan ketinggian tertentu diatas kompresor dan level seal oil dalam tanki dikontrol melalui level control operated valve, kemudian tekanan gas stream dimasukan kedalam tanki melalui bagian atas (top) sehingga memberikan tekanan pada permukaan seal oil.
Dengan sistem overhead tank, maka head static seal oil secara otomatis dapat menyesuaikan dengan kondisi operasi kompresor, sehingga perbedaan tekanan oil-gas proses dapat dipertahankan konstan.